jpk gakin atau jamkesda




Program Jaminan


Slogan Jamkesda

picture
"Memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat yang membutuhkan dengan didukung oleh sumberdaya manusia yang berkompeten dibidangnya masing-masingi"

JPK GAKIN

Hasil amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tahun 2002 pasal 33 dan 34 ayat (1), (2),dan (3) mengamanatkan, penyelenggaraan suatu jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia terutama bagi Keluarga Miskin. Dan Undang-Undang No: 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional pasal 17 butir 4 menyatakan bahwa iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang tidak mampu dibayar oleh pemerintah.
Untuk mewujudkannya maka Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus ibukota Jakarta mengembangkan suatu sistem Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Keluarga Miskin yang disingkat menjadi sistem JPK-Gakin yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Program JPK-Gakin merupakan Program Prioritas dan masuk kedalam Dedicated Program, yang dijabarkan secara operasional dalam Rencana Pembangunan Tahunan Daerah ( REPETADA ) .
Sistem JPK-Gakin merupakan suatu sistem jaminan kesehatan yang menggunakan pendekatan konsep “Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat” (JPKM) atau dikenal dengan “Asuransi kesehatan dengan biaya terkendali” (Managed Health Care) dengan pelayanan yang efektif melalui pelayanan kesehatan yang berjenjang dan Tinjauan Pemanfaatan Kesehatan (Utilization Review ).
Sistem jaminan kesehatan ini telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui uji coba pada tahun 2002 dengan mengembangkan design sistem, tahun 2003 mengembangkan sistem pelayanan dan pembiayaan, tahun 2004 mengembangkan sistem kepesertaan dan pembiayaan, tahun 2005 tahap finalisasi kepesertaan dan pelayanan, tahun 2006 finalisasi sistem pembiayaan.
Maksud dikembangkan sistem JPK-Gakin untuk mengembangkan sistem Jaminan Kesehatan yang lebih transparan, rasional, efisien, terukur dan dipercaya oleh masyarakat.
Pelaksanaan sistem JPK-Gakin pada tahun 2002 sampai dengan tahun 2005 melibatkan interaksi tiga pihak (Tri Partit) yakni; Badan Penyelenggara (Bapel) dalam hal ini Mitra Kesehatan Jaya, Pemberi Pelayanan Kesehatan dalam hal ini Puskesmas, Rumah Sakit, Ambulans dan Peserta dalam hal ini Keluarga Miskin, namun sejak tahun 2006 sampai dengan saat ini dilaksanakan sendiri oleh Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Penyelenggara, sesuai dengan arahan Kebijakan Umum Anggaran APBD DKI Jakarta Tahun 2007 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Tahun 2007.
Pedoman juklak-juknis Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Keluarga Miskin dan Kurang Mampu di Provinsi DKI Jakarta dapat menjadi acuan bagi semua pihak terkait, seperti Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK), Pengelola dan Aparat Pemerintah di setiap tingkat administrasi.
Tujuan Umum
Terselenggaranya Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Keluarga Miskin dan kurang mampu di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang bermutu dengan biaya terkendali agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
Tujuan Khusus
  • Terselenggaranya standard pelayanan kesehatan yang rasional, bermutu dengan biaya terkendali di Puskesmas dan Rumah Sakit.
  • Terselenggaranya pengelolaan administrasi kepesertaan, administrasi keuangan dan administrasi pelayanan kesehatan yang lebih transparan dan terkendali.
  • Terselenggaranya jaminan sosial bagi masyarakat Daerah Khusus Ibukota Jakarta khususnya Keluarga Miskin dan kurang mampu.

unduhan formulir pendataan kepersertaan

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.